PT Palma Pertiwi Makmur KPBU Unsolicited

Kelayakan Program, Pembagian Risiko, dan Skema Pengembalian Investasi

Kerangka pengembangan program KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) yang mencakup persyaratan kelayakan teknis, finansial, hukum, sosial, dan lingkungan; pembagian risiko yang proporsional antara pemerintah dan badan usaha; serta mekanisme pengembalian investasi untuk menjamin keberlanjutan dan manfaat pembangunan jangka panjang.

← Ringkasan KPBU Unsolicited dan alur delapan tahap ada di beranda

Kriteria Kelayakan Program yang Dapat Diusulkan

Program KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) harus terintegrasi secara teknis dengan rencana induk sektor, layak secara ekonomi dan finansial, serta didukung kemampuan keuangan badan usaha pemrakarsa yang memadai. Persyaratan ini menjadi dasar penilaian usulan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Pasal 14 ayat (3).

Kelayakan Teknis

  • Sesuai rencana induk sektor dan standar teknis yang berlaku.
  • Layak dari aspek rekayasa, konstruksi, dan operasional.
  • Memperhatikan keberlanjutan teknis dan lingkungan.
  • Terintegrasi dengan kapasitas infrastruktur yang tersedia.

Kelayakan Ekonomi

  • Memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
  • Memiliki manfaat ekonomi yang sebanding dengan biaya.
  • Memperhatikan persaingan usaha dan dampak pasar.
  • Mendukung prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Kelayakan Finansial

  • Memiliki tingkat pengembalian investasi (IRR) yang memadai.
  • Didukung proyeksi arus kas dan skema pengembalian investasi yang realistis.
  • Memiliki struktur pembiayaan yang layak serta kemampuan pendanaan yang dapat dibuktikan.
  • Memperhatikan nilai manfaat uang (value for money) dan alokasi risiko yang proporsional.
Jenis Infrastruktur yang Relevan

Berdasarkan Pasal 3 Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Nomor 9 Tahun 2025, program PPM dapat mengkaji pengembangan infrastruktur energi, sumber daya air dan irigasi, pergudangan, logistik, pasar, transportasi, perikanan, telekomunikasi dan informatika, serta konservasi sumber daya alam hayati sesuai jenis infrastruktur yang diatur.

Pengembangan sektor pangan dapat diarahkan melalui infrastruktur pendukung produksi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi yang memenuhi ketentuan KPBU. Untuk jenis infrastruktur lain di luar daftar yang ditetapkan, menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah dapat mengajukan usulan kepada Menteri Perencanaan sesuai Pasal 3 ayat (2a) Permen PPN/Bappenas Nomor 9 Tahun 2025.

Alokasi Risiko dan Pembagian Tanggung Jawab

Pembagian risiko dalam KPBU dilakukan secara proporsional berdasarkan kemampuan masing-masing pihak dalam mengelola dan memitigasi risiko. Alokasi tersebut disepakati antara PJPK dan badan usaha pelaksana serta dituangkan dalam Perjanjian KPBU.

Risiko Badan Usaha

  • Risiko konstruksi, biaya, dan keterlambatan pekerjaan.
  • Risiko pembiayaan dan refinancing.
  • Risiko teknologi dan kinerja infrastruktur.
  • Risiko permintaan (demand) sesuai skema pembayaran.
  • Risiko operasional dan pemeliharaan.

Risiko Pemerintah (PJPK)

  • Risiko kebijakan dan regulasi yang menjadi kewenangannya.
  • Risiko pengadaan tanah sesuai pembagian tanggung jawab.
  • Risiko perubahan hukum yang memenuhi ketentuan kompensasi.

Risiko Bersama

  • Risiko keadaan kahar (force majeure).
  • Risiko ekonomi makro dan perubahan kondisi pasar yang disepakati.
  • Risiko lain yang memerlukan koordinasi dan mitigasi bersama.

Landasan Hukum: Perpres Nomor 38 Tahun 2015 serta Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Nomor 9 Tahun 2025. Alokasi akhir setiap risiko ditentukan berdasarkan kajian proyek dan ketentuan Perjanjian KPBU.

Skema Pengembalian Investasi

Pengembalian investasi badan usaha pelaksana KPBU dapat dilakukan melalui pembayaran oleh pengguna layanan (user payment), pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), atau bentuk lain yang sah sesuai Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2015. Pemilihan skema didasarkan pada kelayakan proyek, karakteristik layanan, dan kemampuan pembiayaan.

User Payment

Badan usaha pelaksana memperoleh pendapatan melalui pembayaran tarif oleh pengguna infrastruktur sesuai ketentuan dan perjanjian KPBU.

  • Contoh: jalan tol, layanan pelabuhan, dan penyediaan air.
  • Pendapatan bergantung pada tarif dan volume pengguna.
  • Risiko permintaan umumnya dialokasikan kepada badan usaha.
  • Sesuai untuk infrastruktur dengan potensi pendapatan komersial.
  • Penetapan tarif mengikuti regulasi sektor terkait.

Availability Payment

Pemerintah melakukan pembayaran secara berkala kepada badan usaha pelaksana berdasarkan ketersediaan, kualitas, dan kinerja layanan sesuai Perjanjian KPBU.

  • Contoh: fasilitas pendidikan, kesehatan, dan layanan infrastruktur publik.
  • Pembayaran berdasarkan indikator kinerja yang disepakati.
  • Mengurangi risiko permintaan bagi badan usaha pelaksana.
  • Sesuai untuk layanan publik yang tidak mengandalkan tarif pengguna.
  • Mengacu pada PMK Nomor 68 Tahun 2024 untuk APBN dan Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 untuk APBD.
Penerapan pada Program PPM

Untuk pengembangan infrastruktur pangan, energi, air, dan kawasan desa, skema availability payment dapat menjadi salah satu alternatif pengembalian investasi yang lebih terprediksi. Pemilihannya tetap mempertimbangkan kelayakan finansial, kemampuan fiskal pemerintah, karakteristik proyek, dan persetujuan PJPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Memiliki Potensi Lahan, Program Strategis, atau Peluang Kemitraan untuk Dikembangkan Bersama?

Sampaikan kebutuhan Anda; tim kami akan menilai kesesuaiannya dengan kriteria di atas.