Ekonomi Pancasila
Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mandiri, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
PT Palma Pertiwi Makmur merupakan badan usaha yang berperan dalam menginisiasi, merencanakan, mengembangkan, memfasilitasi pembiayaan, dan melaksanakan program strategis nasional di sektor pangan, energi, dan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited), dengan membangun sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, serta mitra strategis lainnya.
Mengembangkan program KPBU Unsolicited yang layak secara teknis, finansial, dan hukum, dilengkapi kajian kelayakan serta skema pembiayaan untuk diusulkan kepada pemerintah.
Mengintegrasikan pemanfaatan lahan, produksi, pengolahan, energi, logistik, dan pemasaran dalam satu ekosistem usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Membangun kemitraan antara PPM, petani, nelayan, peternak, koperasi, dan masyarakat melalui dukungan teknologi, pembiayaan, fasilitas produksi, serta akses pasar.
Kedaulatan sebuah negara bertumpu pada dua kebutuhan yang paling mendasar: pangan yang mencukupi kebutuhan rakyat dan energi yang menggerakkan kegiatan ekonominya. PT Palma Pertiwi Makmur hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan mengubah kebutuhan pembangunan nasional menjadi program strategis yang terencana, layak secara teknis, finansial, hukum, serta berkelanjutan.
Kami bekerja sejak tahap awal, mulai dari identifikasi potensi wilayah, penyusunan studi kelayakan, perencanaan investasi, pengembangan struktur pembiayaan, hingga penyiapan dokumen prakarsa. Dalam prosesnya, perusahaan membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, koperasi, masyarakat, dan mitra usaha strategis untuk mendorong terwujudnya program yang memberikan manfaat nyata dan terukur.
Pengembangan program dilakukan melalui pemanfaatan lahan tidak produktif dan kawasan maritim/kelautan dengan pendekatan empat pilar, yaitu Holistik, Agroforestri, Silvopastura, dan Silvofishery, yang mengintegrasikan sektor pangan, energi, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dari hulu hingga hilir.
Pendekatan ini bertumpu pada skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited), yang membuka peluang pembiayaan dan investasi melalui partisipasi badan usaha, dengan pembagian risiko, tanggung jawab, serta dukungan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, PT Palma Pertiwi Makmur berkomitmen mendukung terwujudnya kedaulatan pangan dan energi nasional, memperkuat kemandirian ekonomi daerah, serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Mewujudkan Ekosistem Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional yang Terintegrasi, Mandiri, Produktif, dan Berkelanjutan Berbasis Potensi Desa, Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif, serta Kawasan Maritim dan Kelautan.”
Membangun satu ekosistem pembangunan yang mengintegrasikan produksi, pengolahan dan hilirisasi, energi, infrastruktur, logistik, pembiayaan, hingga akses pasar melalui pendekatan Holistik, Agroforestri, Silvopastura, dan Silvofishery.
Dengan menempatkan masyarakat desa, koperasi, BUMDes, dan pelaku usaha daerah sebagai bagian penting dalam rantai nilai ekonomi nasional, program ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan dan energi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia.
Program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional berlandaskan Pancasila, Pasal 33 UUD 1945, dan Sistem Ekonomi Pancasila, serta mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 dan peraturan KPBU yang berlaku. Melalui sinergi pemerintah, badan usaha, dan masyarakat, program ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan dan energi, pemerataan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mandiri, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Memperkuat sinergi pemerintah, badan usaha, perguruan tinggi, koperasi, dan masyarakat.
Mendorong pemerataan manfaat ekonomi, kesempatan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Mengintegrasikan produktivitas pangan, energi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Program ini mendorong pemanfaatan lahan tidak produktif dan potensi kawasan maritim/kelautan secara terintegrasi, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kedaulatan pangan dan energi nasional.
Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited), badan usaha menginisiasi dan mengajukan usulan program kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), disertai kajian kelayakan, rencana investasi, dan skema pembiayaan. Inilah instrumen strategis PT Palma Pertiwi Makmur dalam mengembangkan program Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional yang terencana, layak investasi, serta siap dievaluasi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
| Aspek | Solicited (Prakarsa Pemerintah) | Unsolicited (Prakarsa Badan Usaha) |
|---|---|---|
| Pemrakarsa | Pemerintah melalui PJPK | Badan usaha, termasuk PT PPM |
| Sumber Ide Program | Kebutuhan dan perencanaan pemerintah | Inisiatif, inovasi, dan kajian badan usaha |
| Biaya Penyiapan Studi | Disiapkan PJPK melalui sumber pembiayaan yang sah | Ditanggung calon pemrakarsa sesuai ketentuan |
| Waktu Persiapan | Bergantung pada kesiapan dan kompleksitas proyek | Bergantung pada kajian, evaluasi, dan persetujuan PJPK |
| Kompensasi Pemrakarsa | Tidak terdapat kompensasi khusus sebagai pemrakarsa swasta | Tambahan nilai 10%, right to match, atau pembelian prakarsa sesuai persetujuan |
| Risiko Penolakan | Proyek tetap memerlukan pengujian kelayakan dan persetujuan | Usulan dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan |
| Ruang Inovasi | Mengikuti kebutuhan, lingkup, dan persyaratan pemerintah | Memberikan ruang inovasi dan pengembangan solusi oleh badan usaha |
Dari Penyusunan Prakarsa hingga Program Beroperasi melalui Delapan Tahap
Calon pemrakarsa mengidentifikasi potensi wilayah, menyusun konsep program, kajian awal, dan dokumen pendukung KPBU Unsolicited atas inisiatif serta biaya sendiri.
Usulan prakarsa diajukan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), yaitu menteri, kepala lembaga, kepala daerah, atau pihak yang berwenang sesuai sektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PJPK mengevaluasi kesesuaian program dengan kebijakan pembangunan, tata ruang, kebutuhan infrastruktur, kelayakan awal, serta kemampuan teknis dan finansial calon pemrakarsa. Persetujuan awal menjadi dasar untuk melanjutkan penyusunan studi kelayakan.
Calon pemrakarsa menyusun studi kelayakan (feasibility study), rencana investasi, struktur pembiayaan, analisis risiko, serta dokumen teknis pendukung. Setelah proses evaluasi, konsultasi publik, dan penjajakan minat pasar sesuai ketentuan, PJPK dapat memberikan persetujuan prakarsa serta menetapkan bentuk kompensasi pemrakarsa.
Pemilihan badan usaha pelaksana dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif sesuai ketentuan, termasuk mekanisme swiss challenge apabila diterapkan. Pemrakarsa dapat memperoleh kompensasi berupa tambahan nilai 10%, hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa sesuai persetujuan PJPK dan peraturan yang berlaku.
Pemenang pengadaan memenuhi ketentuan pembentukan badan usaha pelaksana (Special Purpose Vehicle/SPV) dan menandatangani perjanjian KPBU dengan PJPK. Perjanjian mengatur hak, kewajiban, pembagian risiko, pembiayaan, standar pelayanan, dan jangka waktu kerja sama.
Badan usaha pelaksana menyelesaikan perjanjian pembiayaan dan memastikan ketersediaan pendanaan proyek. Pemenuhan pembiayaan pada prinsipnya dilakukan paling lama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian KPBU, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan usaha pelaksana melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur sesuai perjanjian KPBU. Pelaksanaan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terukur, disertai pengawasan kinerja serta pengaturan aset pada akhir masa kerja sama.
Catatan: Delapan tahap ini merupakan penyederhanaan alur KPBU Unsolicited untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mitra strategis PT Palma Pertiwi Makmur. Estimasi waktu bersifat indikatif dan dapat berubah berdasarkan kompleksitas proyek, kesiapan dokumen, proses evaluasi, persetujuan PJPK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Durasi yang bertanda estimasi merupakan perkiraan waktu pelaksanaan dan bukan batas waktu resmi. Adapun batas waktu yang ditetapkan mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 serta Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Nomor 9 Tahun 2025, dan ketentuan terkait lainnya.
Biaya studi yang sudah dikeluarkan sepenuhnya ditanggung pemrakarsa. Jika PJPK tidak memberi jawaban dalam 7 hari kerja setelah evaluasi, prakarsa dianggap tidak diterima. KPBU atas prakarsa badan usaha juga dapat beralih menjadi prakarsa pemerintah pada tahap penyiapan atau transaksi.Dasar Hukum: Permen PPN 7/2023 Ps. 69 ayat (5) dan Ps. 87 jo. Permen PPN 9/2025
Bentuk kompensasi dicantumkan dalam persetujuan PJPK, salah satu dari: tambahan nilai sebesar 10%; right to match, yaitu hak mengajukan penawaran terhadap penawar terbaik sesuai hasil penilaian lelang; atau pembelian prakarsa beserta hak kekayaan intelektualnya oleh PJPK atau pemenang lelang. Setelah kompensasi diperoleh, studi kelayakan dan dokumen pendukungnya, termasuk HKI, beralih menjadi milik menteri/kepala lembaga/kepala daerah.Dasar Hukum: Perpres 38/2015 Ps. 14 ayat (5), (6), dan (7)

Mengembangkan ekosistem pangan dari hulu hingga hilir melalui pemanfaatan lahan tidak produktif, penguatan kawasan produksi, pengolahan hasil panen, penyimpanan, dan distribusi antarwilayah untuk mendukung ketersediaan pangan, stabilitas pasokan, serta kesejahteraan masyarakat.

Mengembangkan potensi energi daerah melalui penyediaan infrastruktur distribusi, jaringan penyaluran energi, serta pemanfaatan sumber energi terbarukan seperti biomassa dan tenaga surya untuk mendukung kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
Mengembangkan struktur investasi dan skema pembiayaan yang terencana, layak secara finansial, serta menarik bagi investor dan lembaga keuangan untuk mendukung keberlanjutan program pangan, energi, dan infrastruktur dalam jangka panjang.
Mendorong pembangunan fasilitas produksi, pengolahan, pergudangan, infrastruktur energi, dan sarana penunjang melalui kerja sama dengan mitra pelaksana yang kompeten, dengan mengutamakan standar mutu, efisiensi, dan keberlanjutan.
Membangun sinergi strategis dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, koperasi, BUMDes, masyarakat, dan dunia usaha dalam mengembangkan program yang berorientasi pada pemerataan manfaat ekonomi dan pemberdayaan daerah.
Menginisiasi dan mengembangkan program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional berbasis pemanfaatan lahan tidak produktif dan kawasan maritim/kelautan melalui pendekatan Holistik, Agroforestri, Silvopastura, dan Silvofishery, mulai dari kajian kelayakan, penyusunan dokumen prakarsa, pengembangan investasi, koordinasi lintas sektor, hingga pendampingan pelaksanaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Program ini bertumpu pada dua basis sumber daya: lahan tidak produktif, kritis, dan marginal di darat yang dikembangkan menjadi kawasan pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi biomassa; serta kawasan pesisir, tambak, dan laut yang dimanfaatkan untuk perikanan dan pengembangan ekonomi biru (blue economy). Empat pilar strategis berikut menopang ekosistem pangan dan energi dari darat hingga laut, disesuaikan dengan kondisi tanah, air, potensi wilayah, dan mata pencaharian masyarakat setempat.

Desa, manusia, alam, teknologi, budaya, dan energi bersih dipandang sebagai satu ekosistem pembangunan yang saling terhubung. Masyarakat ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, dengan budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi keberlanjutan program.

Tanaman pangan dan perkebunan dikembangkan di sela tegakan pohon melalui sistem budidaya yang produktif dan berkelanjutan. Petani dapat memanen secara berkala tanpa merusak tegakan, sementara serasah daun membantu menjaga kesuburan tanah dan akar pohon mengurangi risiko erosi.

Peternakan dikembangkan bersama tegakan pohon melalui sistem yang memadukan kehutanan dan budidaya ternak. Rumput dan legum menjadi sumber pakan hijauan, sedangkan kotoran ternak dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk menjaga kesuburan tanah dan mendukung produktivitas kawasan.

Budidaya perikanan dikembangkan secara terpadu dengan pelestarian mangrove dan ekosistem pesisir. Vegetasi mangrove membantu mengurangi abrasi, menjaga kualitas lingkungan perairan, dan mendukung keseimbangan ekosistem, sementara budidaya udang dan bandeng dikembangkan secara produktif dan berkelanjutan.
Keempat pilar ini menjadi landasan pengembangan kawasan dalam Program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional yang diprakarsai PT Palma Pertiwi Makmur, melalui integrasi potensi sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat, teknologi, dan investasi untuk mewujudkan kemandirian pangan dan energi, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan berkelanjutan.
Struktur ini merupakan usulan tata kelola program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional yang diprakarsai PT Palma Pertiwi Makmur, melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, badan usaha, dan kelembagaan ekonomi desa. Pembagian peran serta kewenangannya akan mengikuti hasil evaluasi dan persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Kemendes PDT diusulkan sebagai koordinator sektor pembangunan desa berdasarkan kesesuaian tugas dan fungsinya. Penetapan kementerian/lembaga koordinator, PJPK, dan badan usaha pelaksana merupakan kewenangan pihak yang berwenang melalui mekanisme yang berlaku. Kedudukan PPM sebagai pemrakarsa tidak secara otomatis menetapkannya sebagai badan usaha pelaksana KPBU.
Menginisiasi dan mengembangkan program strategis atas prakarsa badan usaha sesuai ketentuan KPBU.
Membangun sinergi dengan pemerintah, BUMN, dan mitra daerah dalam pengembangan program.
Mengintegrasikan produksi, pengolahan, energi, logistik, pembiayaan, dan akses pasar dari hulu hingga hilir.
Mendorong kelayakan investasi, pengelolaan risiko, dan keberlanjutan manfaat ekonomi, sosial, serta lingkungan.
Berperan sebagai calon penyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan mitra plasma berdasarkan perjanjian kemitraan.
Sinkronisasi program dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, dukungan regulasi, perizinan, serta koordinasi pelaksanaan sesuai kewenangan.
Pengembangan kerja sama strategis dalam penyediaan energi, infrastruktur, standar teknis, serta penguatan jaringan distribusi dan pelayanan.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui keterlibatan koperasi, BUMDes, dan kelompok usaha lokal dalam produksi, pengolahan, distribusi, serta kemitraan inti–plasma.
Pelibatan mitra pelaksana yang memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi teknis, kapasitas usaha, dan standar mutu untuk mendukung keberhasilan program.
Dalam pengembangan kawasan pangan yang melibatkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha skala kecil, PT Palma Pertiwi Makmur mengembangkan pola kemitraan inti–plasma yang mengintegrasikan produksi, pengolahan, pembiayaan, dan akses pasar. PPM diusulkan sebagai inti dan integrator program, sedangkan masyarakat serta kelembagaan ekonomi lokal berperan sebagai mitra plasma untuk menciptakan usaha produktif yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.
Berperan sebagai calon integrator dan offtaker yang memfasilitasi pengembangan kawasan produksi, infrastruktur pengolahan, pendampingan teknis, serta penyerapan hasil produksi plasma sesuai perjanjian kemitraan.
Mengembangkan kegiatan produksi dan usaha ekonomi masyarakat secara terintegrasi melalui kemitraan yang disesuaikan dengan potensi wilayah, kapasitas kelembagaan, serta perjanjian kerja sama.
Landasan Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, khususnya Pasal 26–27 mengenai kemitraan inti–plasma; PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; serta ketentuan sektoral yang berlaku, termasuk PP Nomor 26 Tahun 2021, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar untuk kegiatan perkebunan yang relevan.
Kelima komitmen ini menjadi dasar pengembangan kemitraan inti–plasma yang saling menguntungkan, dituangkan dalam perjanjian kerja sama, serta diarahkan untuk memperkuat produktivitas, akses pembiayaan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Mengintegrasikan kegiatan produksi, pengolahan, pembiayaan, dan pemasaran dari hulu hingga hilir.
Meningkatkan nilai tambah hasil produksi melalui pengolahan dan pengembangan industri berbasis potensi daerah.
Mengembangkan sistem penyimpanan, distribusi, dan rantai pasok yang efisien serta berkelanjutan.
Memfasilitasi pemasaran dan penyerapan hasil produksi plasma sesuai standar serta perjanjian kemitraan.
Menerapkan standar mutu, pendampingan teknis, transparansi, dan pengelolaan produksi yang bertanggung jawab.
Program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional dikembangkan dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), didukung pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan, keterlacakan data, transparansi, serta pengambilan keputusan. Teknologi menjadi instrumen pendukung pembangunan, dengan masyarakat dan kesejahteraan daerah sebagai tujuan utama.
Memastikan setiap tahapan program mengikuti ketentuan hukum, perizinan, pengadaan, dan mekanisme KPBU yang berlaku, disertai dokumentasi serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Mengembangkan sistem informasi terintegrasi untuk pencatatan proses seleksi mitra, status pengajuan, penggunaan sumber daya, dan kemajuan program yang dapat dipantau sesuai kewenangan serta hak akses masing-masing pihak.
Memastikan perencanaan program memperhatikan kelayakan operasional, pemeliharaan infrastruktur, keberlanjutan pembiayaan, pelestarian lingkungan, serta manfaat ekonomi dan sosial jangka panjang bagi masyarakat.
Sistem informasi terintegrasi berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) yang direncanakan untuk mendukung pemantauan produksi, distribusi, dan kinerja program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional. Pengembangannya akan dikoordinasikan dengan pemerintah dan mitra strategis sesuai persetujuan serta kewenangan masing-masing.
Mengintegrasikan data produksi, energi, dan logistik secara berkala menuju pemantauan real-time.
Memantau perkembangan, kinerja, dan capaian program secara terintegrasi lintas wilayah.
Menyediakan data dan analisis untuk mengukur capaian, mengidentifikasi risiko, serta mendukung pengambilan keputusan.
Menghubungkan data tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional melalui sistem yang terstandar dan aman.
Memperkuat ketersediaan, produksi, dan kemandirian pangan nasional berbasis potensi daerah.
Mengembangkan energi terbarukan berbasis biomassa, tenaga surya, dan potensi energi lokal.
Menjadikan desa sebagai pusat produksi, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi.
Meningkatkan nilai tambah komoditas melalui pengolahan dan pengembangan industri daerah.
Mendorong terciptanya lapangan kerja produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Memperkuat koperasi, BUMDes, UMKM, dan kemitraan inti–plasma untuk pemerataan kesejahteraan.
“Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional melalui KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) dengan pendekatan Holistik, Agroforestri, Silvopastura, dan Silvofishery, berlandaskan Sistem Ekonomi Pancasila, semangat gotong royong, serta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan — menuju Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia.”
PT PALMA PERTIWI MAKMURPemrakarsa Program KPBU Unsolicited Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional
Kabar resmi perusahaan akan tampil di sini setelah dipublikasikan.